Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma,
program
sarjana,
program
magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan
tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat
PTN
adalah
Perguruan
Tinggi
yang
didirikan
dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.
Program
Sarjana
adalah
jenjang
pendidikan
akademik
setelah
pendidikan
menengah
yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5.
Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
6.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
Pendidikan Tinggi.
7.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri,
yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi
yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah
koordinasi Panitia Nasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.1953
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh PTN secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat.
Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia selanjutnya disingkat MRPTNI adalah forum komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan baku mutu pendidikan tinggi, integritas, dan etika akademik.
Panitia Nasional adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri.
Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan di bidang pendidikan tinggi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
Ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada
PTN meliputi:
a.
SNMPTN
yang
dilakukan
melalui
seleksi
berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik
calon mahasiswa;
b.
SBMPTN
yang
dilakukan
melalui
seleksi
berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak
(paper based testing) atau menggunakan komputer
(computer based testing), atau kombinasi hasil ujian
www.peraturan.go.id
2015, No.1953
tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa;
dan
c.
Seleksi Mandiri dilakukan melalui seleksi yang
diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) PTN menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. (2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTN sebagai berikut: a. paling sedikit 40% (empat puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SNMPTN; b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SBMPTN; dan c. paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan huruf b1, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: www.peraturan.go.id 2015, No.1953
a.
merencanakan,
mengoordinasikan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan
menyusun
laporan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru;
b.
mengembangkan sistem seleksi penerimaan
mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan tahun sebelumnya; dan
c.
menyerahkan
laporan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
huruf a secara tertulis kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2)
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a.
membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b.
menyusun
dan
menetapkan
Prosedur
Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi
penerimaan mahasiswa baru;
b1. menyusun dan menetapkan persyaratan dan
tata cara
pelaksanaan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru;
c.
memberikan penugasan kepada PTN dalam
pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa
baru;
d.
melakukan
kerja
sama
dengan
instansi
pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik swasta; dan
e.
melaksanakan administrasi dan pengelolaan
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b diubah, setelah huruf b ditambah 3 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1953
(1)
Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a.
calon peserta berada di kelas terakhir pada
pendidikan menengah yang akan lulus pada
tahun berjalan;
b.
calon peserta memiliki prestasi akademik baik
dan konsisten;
b1. calon peserta masuk peringkat terbaik di
sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi
sekolah; dan
b2. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN.
(1a) Prestasi
akademik
baik
dan
konsisten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui
SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2015, No.1953
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
