Pasal 9
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: www.peraturan.go.id 2015, No.1953
a.
merencanakan,
mengoordinasikan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan
menyusun
laporan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru;
b.
mengembangkan sistem seleksi penerimaan
mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan tahun sebelumnya; dan
c.
menyerahkan
laporan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada
huruf a secara tertulis kepada Menteri paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2)
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a.
membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b.
menyusun
dan
menetapkan
Prosedur
Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi
penerimaan mahasiswa baru;
b1. menyusun dan menetapkan persyaratan dan
tata cara
pelaksanaan
seleksi
penerimaan
mahasiswa baru;
c.
memberikan penugasan kepada PTN dalam
pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa
baru;
d.
melakukan
kerja
sama
dengan
instansi
pemerintah,
pemerintah
daerah,
dan/atau
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik swasta; dan
e.
melaksanakan administrasi dan pengelolaan
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b diubah, setelah huruf b ditambah 3 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1953
(1)
Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a.
calon peserta berada di kelas terakhir pada
pendidikan menengah yang akan lulus pada
tahun berjalan;
b.
calon peserta memiliki prestasi akademik baik
dan konsisten;
b1. calon peserta masuk peringkat terbaik di
sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi
sekolah; dan
b2. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN.
(1a) Prestasi
akademik
baik
dan
konsisten
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui
SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2015, No.1953
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
