PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 35
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pedoman mengenai kriteria prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
