PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 36
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Bangunan perguruan tinggi harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara. (2) Bangunan perguruan tinggi harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, serta dilengkapi dengan instalasi listrik
yang berdaya memadai dan instalasi, baik limbah domestik maupun limbah khusus, apabila diperlukan. (3) Standar kualitas bangunan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
