PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 34
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran. (2) Lahan pada saat perguruan tinggi didirikan wajib dimiliki oleh penyelenggara perguruan tinggi.
