PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 33
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. ruang kelas; c. perpustakaan;
d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi; e. tempat berolahraga; f. ruang untuk berkesenian; g. ruang unit kegiatan mahasiswa; h. ruang pimpinan perguruan tinggi; i. ruang dosen; j. ruang tata usaha; dan k. fasilitas umum. (2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. jalan; b. air; c. listrik; d. jaringan komunikasi suara; dan e. data.
