PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 75
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
