PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 76
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
