PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; dan d. UPT Kawasan Sains dan Teknologi.
