PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan Fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
