PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik,
vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Jurusan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
