PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
