Pasal 5
(1) Perhitungan Kuota Nasional didasarkan pada kriteria penilaian yang terdiri atas: a. peringkat akreditasi Program Studi Kedokteran program sarjana atau Program Studi Kedokteran Gigi program sarjana; b. persentase kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Program Profesi Dokter Gigi; c. kerja sama Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit pendidikan utama atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan rumah sakit gigi mulut utama; d. rasio dosen dan mahasiswa untuk Program Studi Kedokteran program sarjana; dan e. rasio alat kedokteran gigi (dental unit) dan mahasiswa untuk Program Studi Kedokteran Gigi program sarjana. (2) Peringkat akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. (3) Persentase kelulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan pada jumlah Mahasiswa yang lulus uji kompetensi dibandingkan dengan jumlah Mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan kepaniteraan klinik dalam satu tahun. (4) Klasifikasi rumah sakit pendidikan utama atau rumah sakit gigi mulut utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Jumlah dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan pada jumlah dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus. (6) Jumlah mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan pada jumlah mahasiswa Program Studi Kedokteran program sarjana atau Program Studi Kedokteran Gigi program sarjana. (7) Perhitungan Kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
