PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa...
Pasal 6
(1) Kuota Nasional untuk setiap Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi ditetapkan oleh Menteri sebelum tahun akademik baru dan berlaku untuk 2 (dua) tahun akademik. (2) Dalam hal terjadi perubahan jumlah dosen, peringkat akreditasi, dan/atau persentase kelulusan uji kompetensi, pemimpin perguruan tinggi dapat mengusulkan perubahan Kuota Nasional kepada Menteri. (3) Kuota Nasional setiap Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
