PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa...
Pasal 4
(1) Perguruan tinggi MENETAPKAN kebijakan tentang jumlah mahasiswa baru untuk Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi sesuai dengan daya tampung dan Kuota Nasional yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kuota Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu Pendidikan Kedokteran.
