PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa...
Pasal 3
(1) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjamin adanya kesempatan bagi calon Mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah. (2) Seleksi penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui jalur khusus untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi penerimaan calon Mahasiswa melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
