PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa...
Pasal 2
(1) Calon Mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Calon Mahasiswa yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus: a. tes kesehatan; b. tes bakat; dan c. tes kepribadian. (3) Tes kesehatan, tes bakat, dan tes kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.
