PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 138
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 55 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
