PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 139
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
