PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Pasal 137
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
