Pasal 99
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal UNJA merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UNJA: a. tersedianya prosedur operasional standar pada setiap simpul layanan; b. menjamin tersedianya layanan akademik kepada mahasiswa yang dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar; c. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, terutama kepada orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional standar; dan d. mendorong semua pihak/unit kerja di lingkungan UNJA untuk selalu bekerja mencapai tujuan dengan berdasarkan pada prosedur operasional standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan kualitas atau mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal UNJA dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi pembelajaran dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNJA terdiri atas: a. pengembangan mutu pendidikan; b. pengembangan standar mutu penelitian; c. pengembangan standar mutu pengabdian kepada masyarakat; d. evaluasi pelaksanaan standar mutu penyelenggaran pendidikan; dan e. refleksi dan peningkatan standar mutu penyelenggaraan pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
