Pasal 100
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) UNJA dalam meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan melakukan akreditasi program studi dan institusi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (3) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UNJA. (4) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik wajib memfasilitasi semua kebutuhan pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
