PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 101
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan UNJA terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Senat; c. Peraturan Rektor; dan d. Keputusan Rektor. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
