PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 102
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan UNJA diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UNJA; c. hasil kerja sama; d. hasil penjualan produk/jasa yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. sumbangan dan/atau hibah; dan f. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Penggunaan dana UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
