PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 103
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UNJA meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh UNJA. (2) Kekayaan UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNJA. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
