Pasal 104
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UNJA. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNJA. (3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. wakil organ senat yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota Senat;
b. wakil organ Rektor yang terdiri atas Rektor, wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; c. ketua Satuan Pengawasan Internal; dan d. ketua Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
