Pasal 98
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) UNJA dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat; (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UNJA. (5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemrolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; d. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi; e. pemanfaatan bersama berbagai sumber; f. pemagangan; g. penerbitan berkala ilmiah; h. penyelenggaraan seminar bersama; dan
i. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama. (7) Kerja sama sebagaimana pada ayat (6) merupakan tanggung jawab Rektor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
