Pasal 97
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UNJA disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan anggaran UNJA diselenggarakan secara efisien, efektif, produktif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan anggaran UNJA dilakukan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja UNJA yang telah ditetapkan. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas serta akuntabilitas. (6) Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNJA diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
