Pasal 96
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJA didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana UNJA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak asing serta pihak lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana UNJA diatur dengan Peraturan Rektor.
