PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 95
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni UNJA merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UNJA. (2) Alumni UNJA dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan UNJA, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni UNJA diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni UNJA.
