PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 92
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) UNJA dapat melaksanakan pengembangan wawasan dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan kemahasiswaan. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis serta berwawasan kebangsaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
