Pasal 91
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa UNJA mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan norma dan kaidah dalam lingkungan UNJA; b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas UNJA dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan dan layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan dan/atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan apabila daya
tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; j. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan UNJA; dan k. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNJA; c. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan UNJA; d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik UNJA; f. berbusana sesuai dengan norma dan etika; g. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah; h. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk menciptakan keharmonisan sosial; i. memelihara suasana akademik; j. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UNJA dengan menjunjung tingi norma dan etika akademik; k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang diberikan oleh dosen; l. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi; m. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama mahasiswa; dan n. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
