PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 90
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
