PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 89
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNJA terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teknisi; b. analis; c. pengadministrasi; d. pengolah data; dan e. jabatan administrasi lainnya. (3) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata komputer; c. pranata laboratorium pendidikan; dan d. jabatan fungsional lainnya. (4) Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian serta tugas dan wewenang Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
