PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 88
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan menjadi profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat terbuka Senat. (4) Sebutan profesor hanya dapat digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan profesor diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
