PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 87
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Tata cara dan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
