PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 93
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa UNJA memiliki atribut kemahasiswaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
