Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sejak Senat Fakultas menerima nama bakal calon dekan. (2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Senat Fakultas menyelenggarakan rapat; b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas; c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; e. bakal calon dekan menyampaikan program kerja dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas; f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara musyawarah untuk mufakat untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan; g. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan berdasarkan perolehan suara terbanyak; h. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
i. dalam belum diperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan j. senat fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
