Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan cara: a. pemilihan dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas yang diikuti oleh Rektor; b. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; c. dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 60 (enam puluh) menit; d. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 60 (enam puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan apabila dihadiri oleh 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Senat Fakultas ditambah 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas; e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
f. dalam hal terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama; g. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan h. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak terpenuhi, rektor MENETAPKAN salah satu di antara 2 (dua) calon sebagai dekan. (2) Hasil pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
