Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas membentuk panitia pemilihan dekan dan ditetapkan oleh Rektor; b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan; d. panitia pemilihan dekan melakukan seleksi administrasi bagi Dosen yang mendaftar untuk menjadi bakal calon dekan; e. panitia pemilihan dekan menjaring paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan; f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan g. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan kepada Senat Fakultas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak seleksi administrasi berakhir.
