PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. pengangkatan.
