Pasal 38
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. keuangan/akuntansi; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawasan Internal dapat berasal dari Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan UNJA. (3) Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat diangkat; e. memiliki moral yang baik dan integritas yang tinggi; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNJA. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Keanggotaan Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
