PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 39
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d merupakan organ UNJA yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan non- akademik dan bertanggung jawab untuk pengembangan dan/atau pembangunan UNJA. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan dan pengembangan UNJA.
