Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c merupakan organ UNJA yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
