PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) UNJA sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung proses pendidikan tinggi.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya UNJA. (3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
