PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNJA dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang berjasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, dan/atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
