PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
UNJA dapat mencabut atau membatalkan gelar yang diberikan kepada lulusannya apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian tugas akhir/karya ilmiah.
