PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNJA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor.
