PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
UNJA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
