Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNJA melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala yang dapat dilakukan dalam bentuk ujian, pemberian tugas, pengamatan langsung, penciptaan karya cipta/seni, dan/atau bentuk penilaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir blok, ujian akhir studi, dan/atau bentuk ujian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ujian akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ujian komprehensif, ujian skripsi, ujian tesis dan/atau ujian disertasi. (5) Pemberian tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (6) Penciptaan karya cipta/seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui karya cipta/seni perorangan dan/atau kelompok. (7) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol); b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima); c. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); d. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol); e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima); f. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); g. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol); h. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima); i. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol); dan j. huruf E setara dengan bobot angka 0 (nol). (6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). (7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
